26-02-2010 KODE ETIK AWAK KABIN Awak Kabin PT Garuda Indonesia dalam menjalankan profesinya dibawah perlindungan organisasi Ikatan Awak Kabin Garuda Indoensia wajib mematuhi Kode Etik Organisasi, antara lain:
Senantiasa melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi
Senantiasa mengutamakan Keselamatan Penerbangan dan Pelayanan kepada pemakai jasa angkutan udara.
Senantiasa meningkatkan profesionalisme Awak kabin.
Senantiasa memupuk dan mengembangkan jiwa kesetiakawanan untuk persatuan dan kesatuan Awak Kabin.
Senantiasa menjaga nama baik, martabat, kehormatan pribadi dan Organisasi dengan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan pribadi dan organisasi.
Setiap pelanggaran anggota terhadap Kode Etik dengan bukti cukup yang disampaikan sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) orang anggota pada Badan Pengurus dan Badan Pengawas. Selanjutnya Musyawarah Anggota akan membentuk Dewan Kehormatan Etik yang beranggotakan 7 (tujuh) orang untuk menyelenggarakan sidang secara tertutup. Ketua Sidang dipilih oleh anggota Dewan Kehormatan sendiri dan pada hari itu sidang harus memutuskan:
Perlu tidaknya hukum harus dijatuhkan
Berat ringan hukuman
Jenis hukuman.
Penentuan tersebut didasarkan oleh pertimbangan berat ringan kesalahan anggota serta sampai seberapa jauh akan mempengaruhi persatuan, nama baik, martabat, kehormatan Awak Kabin dan Organisasi secara keseluruhan. Anggota yang bersangkutan tetap mempunyai hak jawab/sanggahan terhadap apa yang dituduhkan. Hukuman setelah diputuskan wajib dihormati dan dijalani oleh anggota tersebut. Anggota secara keseluruhan wajib memantau pelakasanaan hukuman tersebut untuk tegaknya disiplin Organisasi. Musyawarah Anggota wajib mengembalikan nama baik anggota tersebut apabila apa yang dituduhkan tidak terbukti. Setelah sidang Dewan Kehormatan Etik membuat keputusan maka pada hari itu juga tugas Dewan Kehormatan Etik selesai.